Skip to content
Yellow Desk
Agustus 7, 2026
Kumparannews

Polda Jambi Tangkap Briptu MD & Bripda Y Terkait Penipuan Rekrutmen Bintara

Daniel Lopez - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Kepolisian Daerah Jambi berhasil menangkap dua personel yang diduga terlibat dalam skandal penipuan rekrutmen anggota Polri tahun 2026. Kedua tersangka

Polda Jambi Tangkap Briptu MD & Bripda Y Terkait Penipuan Rekrutmen Bintara

Polda Jambi Tangkap Briptu MD Bripda dalam Kasus Penipuan Rekrutmen Polri 2026

Kabarnusantaraku.com – Kepolisian Daerah Jambi berhasil menangkap dua personel yang diduga terlibat dalam skandal penipuan rekrutmen anggota Polri tahun 2026. Kedua tersangka, Briptu MD dan Bripda Y, diamankan setelah melakukan modus menjanjikan kelulusan kepada para peserta seleksi Bintara dengan imbalan uang. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas proses perekrutan anggota kepolisian yang baru saja dibuka.

Rincian Proses Penindakan dan Pemeriksaan

Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi. Selain menjalani proses etik internal, keduanya juga akan menghadapi proses hukum pidana yang diselenggarakan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Proses penyidikan akan melibatkan verifikasi terhadap semua bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan.

Saat ini Briptu MD dan Bripda Y sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi. Nantinya secara paralel akan dilakukan proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Jambi.

Identifikasi Korban dan Kerugian Finansial

Berdasarkan pendataan yang telah dilakukan, terdapat sebanyak 12 orang yang tercatat sebagai korban dalam kasus ini. Para korban terdiri dari masyarakat umum serta anggota Polri yang telah menjadi korban penipuan. Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan pendataan terhadap total kerugian yang dialami oleh para korban. Jumlah ini diperkirakan akan bertambah seiring dengan semakin banyaknya masyarakat yang melaporkan kasus serupa.

Pengaduan diterima oleh Bidpropam Polda Jambi pada tanggal 3 Agustus 2026. Dari hasil pendataan, saat ini ada 12 korban, baik dari masyarakat maupun anggota Polri. Total kerugian saat ini masih didata, nanti akan kami sampaikan lagi.

Dasar Hukum dan Imbauan Publik

Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, Briptu MD dan Bripda Y dijerat dengan Pasal 10 ayat (4) huruf g dari Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses rekrutmen.

Kasus ini merupakan dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri Tahun 2026 yang dilakukan oleh terduga pelanggar Briptu MD dan Bripda Y. Modusnya dengan cara menjanjikan kelulusan bagi peserta seleksi dengan imbalan sejumlah uang.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya kepada siapapun yang mengklaim dapat menjamin kelulusan menjadi anggota Polri di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan. Apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban dalam proses rekrutmen anggota Polri Tahun 2026, mereka tidak perlu ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak percaya bila ada oknum anggota Polri ataupun pihak lain yang menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri tanpa melalui mekanisme yang telah ditentukan panitia. Apabila masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban dalam proses rekrutmen anggota Polri Tahun 2026, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami.

Laporan terkait dugaan penipuan tersebut pertama kali diterima oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi pada tanggal 3 Agustus 2026. Informasi ini dikonfirmasi melalui konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Kamis, 6 Agustus 2026, yang dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi oleh Kabid Propam Kombes Pol Darno serta Kasubbid Penmas AKBP Junaidi.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Siapa saja tersangka dalam kasus penipuan rekrutmen Polri 2026 di Jambi? Tersangka dalam kasus ini adalah Briptu MD dan Bripda Y, dua personel kepolisian yang diamankan oleh Polda Jambi karena diduga terlibat dalam modus penipuan rekrutmen.

Berapa jumlah korban yang teridentifikasi hingga saat ini? Hingga saat ini, terdapat 12 orang yang tercatat sebagai korban. Jumlah ini mencakup masyarakat umum dan anggota Polri yang telah menjadi korban penipuan.

Kapan laporan pertama diterima oleh Polda Jambi? Laporan pertama mengenai kasus penipuan rekrutmen ini diterima oleh Bidpropam Polda Jambi pada tanggal 3 Agustus 2026.

Bagaimana cara melaporkan jika menjadi korban? Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat langsung melaporkannya kepada Bidpropam Polda Jambi atau menghubungi pihak berwenang melalui kanal resmi yang tersedia.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengunjungi Kumparan News atau mengikuti update resmi dari Polda Jambi melalui media sosial mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *