Warga Negara Australia Dideportasi Usai Gelar Retret Yoga Tanpa Izin di Bali
Kabarnusantaraku.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja telah melakukan deportasi terhadap PJ, seorang perempuan berusia 55 tahun asal Australia. Langkah ini diambil setelah ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan PJ saat menyelenggarakan kegiatan retret yoga serta bertindak sebagai instruktur meditasi di wilayah Kabupaten Buleleng, Bali.
Detail Pelanggaran yang Terungkap
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PJ telah menggelar acara bernama “7 Days Inner Growth”. Kegiatan tersebut berlangsung di Villa Boreh, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, tepatnya pada periode 27 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PJ diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyelenggarakan kegiatan yoga retreat serta aktivitas sebagai instruktur meditasi dalam acara ‘7 Days Inner Growth’ yang dilaksanakan di Villa Boreh, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng pada 27 Juli sampai 2 Agustus 2026.
Lebih lanjut, dari proses pendalaman informasi diketahui bahwa PJ memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). Visa tersebut berlaku hingga tanggal 24 Agustus 2026. Namun, Imigrasi menjelaskan bahwa izin tinggal jenis ini hanya diperbolehkan untuk keperluan kunjungan dan tidak dapat dimanfaatkan untuk bekerja atau menjalankan aktivitas lain yang melampaui tujuan pemberian visa.
Sanksi Administratif dan Imbauan
Kusuma menekankan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia harus mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku. Setiap WNA juga wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya.
Setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku dan setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, PJ dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Selain itu, PJ juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kusuma menegaskan bahwa Imigrasi sangat menyambut baik kehadiran wisatawan maupun investor asing yang mematuhi ketentuan hukum di Indonesia. Namun, pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran aturan keimigrasian.
Kami menyambut baik wisatawan dan investor asing yang berkualitas. Namun, bagi yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya mematuhi hukum yang berlaku atau segera meninggalkan wilayah Indonesia.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing di wilayah Buleleng, Karangasem, maupun Jembrana agar segera melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Singaraja.
Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran keimigrasian oleh WNA di wilayah Buleleng, Karangasem, maupun Jembrana diimbau untuk segera melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Singaraja agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is WN Australia Gelar Retret Yoga Ilegal?
WN Australia Gelar Retret Yoga Ilegal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does WN Australia Gelar Retret Yoga Ilegal matter?
WN Australia Gelar Retret Yoga Ilegal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
