Prancis Sahkan UU Larangan Medsos untuk Perlindungan Generasi Muda
Kabarnusantaraku.com – Prancis Sahkan UU Larangan Medsos bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun, menandai era baru dalam perlindungan digital generasi muda. Parlemen Prancis telah mengesahkan undang-undang bersejarah yang melarang akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 15 tahun. Dengan langkah ini, Prancis menjadi negara pertama di Uni Eropa yang memberlakukan pembatasan ketat untuk melindungi kesehatan mental remaja dari dampak negatif platform digital.
Presiden Emmanuel Macron menyoroti pentingnya regulasi ini bagi masa depan generasi mendatang. Melalui unggahan video di akun media sosialnya, Macron menegaskan bahwa Prancis sedang memimpin arah perlindungan anak dan remaja di benua Eropa. Ia menyebut keputusan parlemen sebagai “langkah maju yang utama” dalam upaya menjaga kesejahteraan anak-anak di era digital.
Detail Implementasi dan Jadwal Berlaku
UU Larangan Medsos ini resmi berlaku mulai 1 September 2026. Aturan baru ini akan memblokir pembuatan akun-akun baru di berbagai platform populer seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Sementara itu, akun-akun yang sudah terdaftar sebelumnya wajib ditutup secara bertahap hingga batas waktu Januari 2027.
Pemerintah Prancis telah menetapkan bahwa tanggung jawab verifikasi usia sepenuhnya berada di pundak penyedia platform. Menteri Digital Prancis, Anne Le Henanff, menjelaskan bahwa kesiapan teknologi untuk mendukung regulasi ini sudah memadai. “Selama empat bulan, kita semua di Prancis harus membuktikan usia kita. Jika seseorang berusia di bawah 15 tahun, akun tersebut akan ditutup,” tegasnya dalam laporan AFP pada Rabu (22/7).
Peraturan ini resmi disahkan setelah senat Majelis Nasional Prancis mengesahkan rancangan undang-undang dengan hasil pemungutan suara 279 suara mendukung dan 81 suara menolak. Angka ini menunjukkan dukungan mayoritas yang kuat dari para legislator untuk perlindungan anak di ranah digital.
Reaksi Global dan Dampak Internasional
Langkah tegas yang diambil Prancis menambah panjang daftar negara-negara yang mulai membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak. Australia mencatatkan sejarah pada Desember 2025 sebagai negara pertama yang mewajibkan platform media sosial menghapus akun anak di bawah usia 16 tahun. Perusahaan teknologi yang melanggar aturan ini dapat menghadapi ancaman denda hingga puluhan juta dolar.
Beberapa negara lain seperti Kanada dan Selandia Baru juga kini tengah menggodok regulasi serupa untuk melindungi generasi muda mereka. Hal ini menunjukkan tren global yang semakin kuat dalam mengatur akses media sosial berdasarkan usia pengguna.
Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga mengambil tindakan tegas untuk melindungi anak di ranah siber. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) serta Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menunda akses pembuatan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, YouTube, hingga X.
Melalui regulasi tersebut, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses media sosial berdasarkan kelompok usia demi menjamin keamanan tumbuh kembang anak di ruang digital. Langkah ini sejalan dengan semangat Prancis Sahkan UU Larangan Medsos yang bertujuan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
“Selama empat bulan, kita semua di Prancis harus membuktikan usia kita. Jika seseorang berusia di bawah 15 tahun, akun tersebut akan ditutup.” — Menteri Digital Prancis, Anne Le Henanff
